JDIH

Referensi

JDIH


Jaringan Dokumentasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 168/K/X-XIII.2/6/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.


Selain untuk mengembangkan dan melaksanakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan juga mendukung kegiatan informasi hukum untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.


Sahabat Pembelajar dapat mengunjungi JDIH BPK RI pada tautan di bawah ini.

Buka JDIH di SINI.


Jan 24, 2022
872